Rabu, 13 Maret 2013

Sejarah Perbankan Di Indonesia

Nama           : Mohamad Ryan Andrian
Npm            : 34110485
Kelas           : 3DB18
Mata Kuliah : Terapan Komputer Perbankan  #



Tentang Bank Mega


- SEJARAH
Berawal dari sebuah usaha milik keluarga bernama PT. Bank Karman yang didirikan pada tahun 1969 dan berkedudukan di Surabaya, selanjutnya pada tahun 1992 berubah nama menjadi PT. Mega Bank dan melakukan relokasi Kantor Pusat ke Jakarta.
   
- PROFIL
 
Pasca krisis ekonomi tahun 1997-1998 yang bertepatan dengan satu tahun diambil alihnya management Bank Mega oleh PARA GROUP merupakan tonggak sejarah yang menentukan bagi lahirnya sebuah Bank besar yang dikelola oleh putra bangsa.
   
- VISI & MISI
  Manajemen Bank Mega pecaya bahwa keberhasilan organisasi sangat bergantung kepada seberapa kuat seluruh jajarannya mempedomani Visi, Misi dan Nilai-nilai ideal yang tumbuh dari dalam organisasinya. Nilai-nilai yang telah terbukti berkali-kali menopang kinerja dan mempersembahkan karya yang dapat dinikmati bersama oleh para stakeholdernya.
   
- KOMISARIS & DIREKSI
  Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Mega.
   
- STRUKTUR ORGANISASI
  Struktur Organisasi Bank Mega.


Sejarah Bank Mega





Berawal dari sebuah usaha milik keluarga bernama PT. Bank Karman yang didirikan pada tahun 1969 dan berkedudukan di Surabaya, selanjutnya pada tahun 1992 berubah nama menjadi PT. Mega Bank dan melakukan relokasi Kantor Pusat ke Jakarta.
Seiring dengan perkembangannya PT. Mega Bank pada tahun 1996 diambil alih oleh PARA GROUP (PT. Para Global Investindo dan PT. Para Rekan Investama). Untuk lebih meningkatkan citra PT. Mega Bank, pada bulan Juni 1997 melakukan perubahan logo dengan tujuan bahwa sebagai lembaga keuangan kepercayaan masyarakat, akan lebih mudah dikenal melalui logo perusahaan yang baru tersebut. Dan pada tahun 2000 dilakukan perubahan nama dari PT. Mega Bank menjadi PT. Bank Mega.
Dalam rangka memperkuat struktur permodalan maka pada tahun yang sama PT. Bank Mega melaksanakan Initial Public Offering dan listed di BEJ maupun BES. Dengan demikian sebagian saham PT. Bank Mega dimiliki oleh publik dan berubah namanya menjadi PT. Bank Mega Tbk.
Pada saat krisis ekonomi, Bank Mega mencuat sebagai salah satu bank yang tidak terpengaruh oleh krisis dan tumbuh terus tanpa bantuan pemerintah bersama-sama dengan Citibank, Deutche Bank dan HSBC.





PT. Bank Mega Tbk. dengan semboyan "Mega Tujuan Anda" tumbuh dengan pesat dan terkendali serta menjadi lembaga keuangan ternama yang mampu disejajarkan dengan bank-bank terkemuka di Asia Pasifik dan telah mendapatkan berbagai penghargaan dan prestasi baik di tingkat nasional, regional maupun internasional. Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT. Bank Mega Tbk. berpegang pada azas profesionalisme, keterbukaan dan kehati-hatian dengan struktur permodalan yang kuat serta produk dan fasilitas perbankan terkini.



Profil



Dalam perjalanan usahan selanjutnya, Perusahaan terus meningkatkan fasilitas produk dan kualitas layanan agar dapat bersaing dan sejajar dengan bank - bank terkemuka lainnya di Asia Pasifik.
Atas penilaian kinerja yang telah dicapai, Bank Mega berhasi meraih beberapa prestasi dan penghargaan baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, antara lain :


Dalam perjalanan usahan selanjutnya, Perusahaan terus meningkatkan fasilitas produk dan kualitas layanan agar dapat bersaing dan sejajar dengan bank - bank terkemuka lainnya di Asia Pasifik.
Atas penilaian kinerja yang telah dicapai, Bank Mega berhasi meraih beberapa prestasi dan penghargaan baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, antara lain :

- Bank dengan Pertumbuhan aset Tertinggi se Asia Pasifik versi majalah Asia Week tahun 1999.

- Bank Terbaik versi majalah Swasembada pada tahun 2002 dan 2003.

- Bank dengan Pelayanan Terbaik (Banking Service Excelence) berdasarkan survey Marketing Research Indonesia kerjasama dengan majalah Infobank.

- Emiten Terbaik untuk sektor perbankan versi majalah Investor tahun 2003.

- Predikat Bank yang Sangat Bagus selama 5 tahun berturut - turut versi majalah Info Bank dari tahun 2001 - 2005.

- Penghargaan untuk Mega Visa dalam kategori Outstanding Performance dan Volume Growth Award dari visa internasional pada tahun 2006.

- Kriya Pranala Award dalam Linkage Program sebagai "The Best New Comer" dari Bank Indonesia pada tahun 2006.

- Global Transaction Service USD Straight Through Processing Award dari Citibank.

- Gold Medal Quality Crown Award dari Business Initiative Direction yang berkeudukan di Spanyol.

- Yungky Setiawan - CEO Bank Mega, salah satu CEO Terbaik versi majalah Warta Ekonomi.

- Chairul Tanjung - Komisaris Utama Bank Mega, "Marketer of The Year" versi The Indonesian Marketing Asscociation bekerjasama dengan Markplus.

- Chairul Tanjung - Komisaris Utama Bank Mega, salah satu " Bankers of The Year" versi majalah Globe Asia.

- Chairul Tanjung memperoleh Enterpreneur of the Year 2009, Asia Pacific Enterpreneurship Awards dari Enterprise Asia.

- 10 Besar Bank paling Likuid di Asia dari majalah Globe Asia

- The Best Domestic Bank Foreign Exchange Services 2009, dari majalah Asia Money.

- Penghargaan sebagai Perusahaan Publik dengan kinerja Terbaik di Indonesia atau "Wealth Added Creator Award 2010" versi majalah SWA, Stern & Co

- Predikat Bank Dengan Kinerja Sangat Bagus tahun 2009, dengan modal 1 s/d 10 Triliun Rupiah dari majalah InfoBank.

Berdasarkan SK Menteri Hukum & HAM Nomor W7-04909 H.T.01.04-TH.2007 tanggal 02 Mei 2007, perusahaan induk PT Bank Mega Tbk berubah nama dari sebelumnya PT. Para Inti Holdindo menjadi PT. CT Corpora.

Selanjutnya Berdasarkan SK Menteri Hukum & HAM Nomor: C-03043 HT.01.04-TH.2007 tanggal 13 Nopember 2007, juga telah dilakukan perubahan nama perusahaan pemegang saham mayoritas PT. Bank Mega Tbk. dari PT. Para Global Investindo menjadi PT. Mega Corpora.

Sesuai dengan corporate tag line "Mega Tujuan Anda" kami yakin kepercayaan anda pada kami akan selalu terjaga dan tumbuh bersama kami untuk masa depan yang lebih baik.

Visi & Misi

Manajemen Bank Mega pecaya bahwa keberhasilan organisasi sangat bergantung kepada seberapa kuat seluruh jajarannya mempedomani Visi, Misi dan Nilai-nilai ideal yang tumbuh dari dalam organisasinya. Nilai-nilai yang telah terbukti berkali-kali menopang kinerja dan mempersembahkan karya yang dapat dinikmati bersama oleh para stakeholdernya.

VISI
- Menjadi Kebanggaan Bangsa
 
MISI
- Menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham.
 
NILAI PERUSAHAAN  
- Kewirausahaan
- Etika
- Kerjasama
- Dinamis
- Komitmen


STRATEGI
- Tumbuh dengan hasil optimal, resiko minimal dan patuh terhadap ketentuan yang  berlaku.
- Menyelaraskan sumber daya manusia dan organisasi untuk tujuan perusahaan.
- Kepuasan untuk nasabah dan masyarakat.


Komisaris dan Direksi

TATA TERTIB DEWAN KOMISARIS

A. Susunan


1. Dewan Komisaris terdiri atas sedikitnya 3 (tiga) orang dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi dan dipimpin oleh seorang Komisaris Utama.

2. Minimal 50% dari Dewan Komisaris adalah Komisaris Independen.

3. Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang berasal dari luar Perseroan, tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lainnya, Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau hubungan lain yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen.

4. Mantan anggota Direksi atau Pejabat Eksekutif Bank atau pihak-pihak yang mempunyai hubungan dengan Bank, yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen tidak dapat menjadi Komisaris Independen pada Bank yang bersangkutan, sebelum menjalani masa tunggu (cooling off) selama 1 (satu) tahun.

5. Jika terjadi lowongan dalam jabatan anggota Komisaris, Komisaris terdiri atas sisa anggota Komisaris sampai seorang pengganti diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar yang berlaku tanpa mengurangi persetujuan pihak berwenang, jika disyaratkan.

B. Pengangkatan dan Pengunduran Diri

I. Pengangkatan

1. Anggota Komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk jangka waktu sejak tanggal yang ditentukan pada RUPS dimana anggota Komisaris tersebut diangkat dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ketiga setelah tanggal pengangkatannya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu

2. Anggota Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.

3. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Komisaris harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi

4. Anggota Komisaris harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

5. Anggota dewan Komisaris hanya dapat merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi, atau Pejabat Eksekutif pada 1 (satu) lembaga/perusahaan bukan lembaga keuangan atau yang melaksanakan fungsi pengawasan pada 1 (satu) perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank

6. Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila:

a. Anggota dewan Komisaris non Independen menjalankan tugas fungsional dari pemegang saham Bank yang berbentuk badan hukum pada kelompok usahanya; dan/atau

b. Anggota dewan Komisaris menduduki jabatan pada organisasi atau lembaga nirlaba,
sepanjang yang bersangkutan tidak mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan Komisaris Bank.

7. Anggota Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.

8. Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Komisaris lowong atau kurang dari jumlah Komisaris, maka dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan tidak mengurangi ketentuan di bidang Perbankan dan Pasar Modal di Indonesia

9. Dalam hal terdapat pengangkatan anggota Komisaris baru yang merupakan tambahan dari jumlah anggota Komisaris sebelumnya, masa jabatan anggota Komisaris baru tersebut berakhir dalam waktu yang sama dengan anggota Komisaris lainnya yang masih menjabat.

10. Masa jabatan anggota Komisaris berakhir dengan sendirinya apabila anggota Komisaris tersebut :
a. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku
c. Meninggal dunia
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan Pengadilan

11. Setiap penggantian anggota Komisaris harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 tahun 1982

II. Pengunduran Diri
1. Seorang anggota Komisaris berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai maksud terserbut sedikitnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

2. Kepada anggota Komisaris yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas, tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sejak pengangkatan sampai dengan pengunduran dirinya dalam RUPS berikutnya.

3. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Komisaris yang diberhentikan dari jabatannya atau untuk mengisi suatu lowongan. Masa jabatan seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Komisaris yang berhenti atau mengisi lowongan adalah untuk jangka waktu sisa masa jabatan anggota Komisaris yang diberhentikan atau digantikan tersebut.

C. Program Pengembangan Kualitas Diri
Setiap anggota Komisaris perlu meningkatkan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya agar sesuai dengan perkembangan zaman serta lingkungan yang terus berubah. Peningkatan kemampuan dan keahlian dilakukan baik secara formal dan informal.

D. Rapat Dewan Komisaris

1. Rapat Komisaris (“Rapat”) dapat minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau lebih sering bilamana dianggap perlu oleh Komisaris Utama atau oleh seorang atau lebih anggota Komisaris lainnya atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Direksi.

2. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Komisaris dan bila diperlukan Komisaris, dapat meminta kehadiran dan pejabat-pejabat tertentu.

3. Pemanggilan Rapat dilakukan oleh Komisaris Utama atau oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya.

4. Pemanggilan Rapat disampaikan kepada setiap anggota Komisaris secara langsung.

5. Pemanggilan Rapat harus jelas mengenai tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan Rapat.

6. Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama. Dalam hal Komisaris Utama tidak hadir maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris lain yang ditunjuk oleh Komisaris Utama

7. Seorang anggota Komisaris dapat diwakili dalam Rapat hanya oleh anggota Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk keperluan tersebut.

8. Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (setengah) dari jumlah anggota Komisaris yang sedang menjabat hadir dan atau diwakili
9. Keputusan Rapat harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

10. Untuk mendukung jalannya Rapat, materi Rapat antara lain terdiri dari Notulen Rapat Direksi dan Laporan kinerja keuangan terakhir.

11. Notulen Rapat dibuat oleh Notulis yang ditunjuk oleh Pemimpin Rapat dan ditandatangani oleh Pemimpin Rapat dan seluruh peserta Rapat.

12. Notulen Rapat harus sudah selesai dan diedarkan keseluruh Komisaris selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum Rapat selanjutnya dilaksanakan.

13. Notulen rapat merupakan bukti sah, baik untuk para anggota Komisaris maupun pihak lain mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan.

E. Kehadiran dan Waktu Kerja
Sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, setiap anggota Komisaris berkewajiban untuk hadir di kantor Perseroan.

F. Penilaian dan Pertanggungjawaban Kinerja

Dalam RUPS para pemegang saham dapat mengevaluasi kinerja Dewan Komisaris serta pelaksanaan kewajiban utama mereka. Dewan Komisaris juga melakukan self assessment terhadap keefektifan dari pengawasannya. Kriteria yang digunakan dalam penilaian kinerja Dewan Komisaris adalah :

1. Komitmen terhadap jadwal kerja Dewan Komisaris yang telah diberikan kepadanya.

2. Pemahaman terhadap berbagai dinamika dan kondisi mutakhir perusahaan.

3. Tingkat obyektivitas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap pengambilan keputusan.

4. Kontribusi dalam membangun jaringan bagi kepentingan perusahaan.

5. Level kompetensi, keahlian, serta pengalaman profesional yang menunjang kemajuan perusahaan dalam jangka panjang.

6. Sumbangan pemikiran dan gagasan pada setiap rapat, baik rapat komite, Dewan Komisaris, gabungan, maupun pada berbagai pertemuan penting lainnya.

7. Komitmen untuk melakukan pengawasan agar perusahaan tetap berada pada jalur yang benar dalam menerapkan semua prinsip Good Corporate Governance secara intensif dan komprehensif.

G. Tugas dan Wewenang

1. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara independen.

2. Dewan Komisaris wajib memastikan terselenggaranya pelaksanaan Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi

3. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan Perseroan serta memberikan nasehat kepada Direksi serta mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis Bank

4. Dewan Komisaris wajib memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.
5. Anggota Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lain-lain surat berharga serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.

6. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala hal ditanyakan oleh Komisaris.

7. Rapat Komisaris setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

8. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan, disertai alasannya.

9. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesudah pemberhentian sementara itu, Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna membela diri.

10. Rapat tersebut dalam ayat 6 (enam) pasal ini dipimpin oleh Komisaris Utama dan apabila ia tidak ada atau tidak hadir hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Komisaris lainnya.

11. Apabila RUPS tersebut tidak diadakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberhentian sementara itu, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum, dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali jabatannya semula.

12. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan sementara dan Perser


H. Komite-Komite di Tingkat Dewan Komisaris
Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Dewan Komisaris dibantu oleh :

1. Komite Audit
Komite Audit beranggotakan paling kurang tiga orang yang diketuai oleh Komisaris Independen dan seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan dan perbankan, serta seorang pihak independen yang memiliki keahlian dibidang hukum atau akuntansi.

2. Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi beranggotakan paling kurang tiga orang yang diketuai oleh Komisaris Independen dan seorang Komisaris dan seorang Pejabat Eksekutif.

3. Komite Pemantau Risiko
Komite Pemantau Risiko beranggotakan paling kurang tiga orang yang diketuai oleh Komisaris Independen dan seorang pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan, serta seorang pihak independen yang memiliki keahlian dibidang manajemen risiko.

I. Pelaporan
Dewan Komisaris membuat laporan yang disampaikan kepada pihak eksternal, yaitu :
1. Laporan Pengawasan Rencana Bisnis per Semester kepada Bank Indonesia
2. Laporan Pokok-Pokok Hasil Audit Intern per Semester kepada Bank Indonesia

TATA TERTIB DIREKSI

A. Susunan


1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari sedikitnya 3 (tiga) orang yang seluruhnya berdomisili di Indonesia.

2. Direksi dipimpin oleh seorang Direktur Utama.

3. Direktur Utama wajib berasal dari pihak yang independen terhadap pemegang saham pengendali.

4. Salah seorang dari Direktur adalah Direktur Kepatuhan, yaitu anggota direksi yang ditugaskan untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan bank terhadap peraturan-peraturan dan perundang-undangan lain yang berlaku serta perjanjian atau komitmen dengan pihak ketiga lainnya. Ketentuan dan peraturan dimaksud termasuk peraturan dan ketentuan intern bank.

5. Sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Direktur adalah Direktur tidak terafiliasi dari jajaran anggota Direksi. Yang dimaksud dengan Direktur tidak terafiliasi adalah :

a. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur tidak terafiliasi.

b. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Komisaris atau Direksi lainnya.

c. Tidak bekerja rangkap sebagai Direksi di perusahaan lain

d. Tidak menjadi Orang Dalam pada lembaga atau profesi penunjang pasar modal yang jasanya digunakan oleh perusahaan tercatat selama 6 (enam) bulan sebelum penunjukan sebagai Direktur tidak terafiliasi

6. Jika terjadi lowongan dalam Direksi, maka Direksi terdiri atas sisa anggota Direksi sampai seorang pengganti diangkat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar yang berlaku tanpa mengurangi persetujuan pihak berwenang, jika disyaratkan.

B. Pengangkatan dan Pengunduran Diri

I. Pengangkatan
1. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) masing-masing untuk jangka waktu sejak tanggal ditentukan dalam RUPS dimana anggota Direksi tersebut diangkat dan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang kedua setelah tanggal pengangkatannya, dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Pemberhentian tersebut berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan pemberhentiannya, kecuali apa bila ditentukan lain oleh RUPS.

2. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.

3. Setiap usulan penggantian dan/atau pengangkatan anggota Direksi oleh dewan Komisaris kepada Rapat Umum Pemegang Saham, harus memperhatikan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi

4. Anggota Direksi paling kurang memiliki pengalaman 5 (lima) tahun di bidang operasional sebagai Pejabat Eksekutif bank.

5. Setiap anggota Direksi harus memenuhi persyaratan telah lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).

6. Anggota Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota dewan Komisaris, Direksi atau Pejabat Eksekutif pada bank, perusahaan dan/atau lembaga lain.

7. Tidak termasuk rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) apabila Direksi yang bertanggung jawab terhadap pengawasan atas penyertaan pada perusahaan anak Bank, menjalankan tugas fungsional menjadi anggota dewan Komisaris pada perusahaan anak bukan Bank yang dikendalikan oleh Bank, sepanjang perangkapan jabatan tersebut tidak mengakibatkan yang bersangkutan mengabaikan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Direksi Bank.

8. Para anggota Direksi diberi gaji dan/atau tunjangan lainnya yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Komisaris.

9. Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam waktu 90 hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan itu dengan tidak mengurangi ketentuan di bidang Perbankan dan Pasar Modal di Indonesia

10. Apabila oleh suatu sebab apapun, semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan, harus diselenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru, dan untuk sementara Perseroan diurus oleh Komisaris dengan tidak mengurangi ketentuan di bidang Pasar Modal di Indonesia

11. Dalam hal terdapat pengangkatan anggota Direksi baru yang merupakan tambahan dari jumlah anggota Direksi sebelumnya, masa jabatan anggota Direksi baru tersebut berakhir dalam waktu yang sama dengan anggota Direksi lainnya yang masih menjabat.

12. Masa jabatan anggota Direksi berakhir dengan sendirinya apabila anggota Direksi tersebut :
a. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku
c. Meninggal dunia
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampunan berdasarkan suatu penetapan Pengadilan

13. Setiap penggantian anggota Direksi harus didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai dengan ketentuan UU No. 3 tahun 1982

II. Pengunduran Diri

1. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan mengenai maksud terserbut sedikitnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.

2. Kepada anggota Direksi yang mengundurkan diri sebagaimana tersebut di atas, tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya sejak pengangkatan sampai dengan pengunduran dirinya dalam RUPS berikutnya.

3. RUPS dapat mengangkat orang lain untuk mengisi jabatan seorang anggota Direksi yang diberhentikan dari jabatannya atau untuk mengisi suatu lowongan. Masa jabatan seorang yang diangkat untuk menggantikan anggota Direksi yang berhenti atau mengisi lowongan adalah untuk jangka waktu sisa masa jabatan anggota Direksi yang diberhentikan atau digantikan tersebut.

C. Program Pengembangan Kualitas Diri

Setiap anggota Direksi perlu meningkatkan kemampuan dan keahlian yang dimilikinya agar sesuai dengan perkembangan zaman serta lingkungan yang terus berubah. Peningkatan kemampuan dan keahlian dilakukan baik secara formal dan informal.

D. Rapat Direksi

1. Rapat Direksi (selanjutnya disebut Rapat) diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu atau lebih bilamana dianggap perlu oleh Direktur Utama atau oleh seorang atau lebih anggota Direksi lainnya atau atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Komisaris.

2. Rapat dihadiri oleh seluruh anggota Direksi kecuali berhalangan dan bila diperlukan Direksi dapat meminta kehadiran dan pejabat-pejabat tertentu.

3. Pemanggilan Rapat dilakukan oleh Direktur Utama atau oleh salah seorang anggota Direksi lainnya.

4. Rapat dipimpin oleh Direktur Utama. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir maka Rapat dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi lain yang ditunjuk oleh Direktur Utama

5. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat hanya oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan khusus untuk keperluan tersebut

6. Peserta rapat wajib menandatangani daftar hadir.

7. Rapat adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila lebih dari ½ (setengah) dari jumlah anggota Direksi yang sedang menjabat hadir dan atau diwakili

8. Keputusan Rapat harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

9. Untuk mendukung jalannya Rapat, materi Rapat berupa kinerja keuangan terakhir akan dipersiapkan oleh Financial Management Division.

10. Notulen rapat dibuat Notulis yang ditunjuk oleh Pemimpin Rapat dan ditandatangani sekurang-kurangnya oleh Pemimpin Rapat.

11. Notulen rapat harus sudah selesai dan diedarkan keseluruh Direksi maksimal pada selambat-lambatnya hari kedua setelah Rapat selesai dilaksanakan.

12. Notulen rapat merupakan bukti sah, baik untuk para anggota Direksi maupun pihak lain mengenai keputusan yang diambil dalam Rapat yang bersangkutan.

E. Kehadiran dan Waktu Kerja
Sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Direksi berkewajiban untuk hadir setiap hari kerja di kantor Perseroan.

F. Penilaian dan Pertanggungjawaban Kinerja

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) para pemegang saham dapat mengevaluasi kinerja Direksi serta pelaksanaan kewajiban utama mereka. Kinerja Direksi sendiri, baik masing-masing maupun seluruh anggota, dievaluasi oleh Dewan Komisaris dalam rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris yang diselenggarakan setiap bulan.

G. Tugas dan Wewenang

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya yang ditujukan untuk kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya.

2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab melaksanakan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Direksi wajib mengelola Bank sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usaha Bank pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi

5. Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Bank, auditor eksternal, hasil pengawasan Bank Indonesia dan/atau hasil pengawasan otoritas lain.

H. Komite-Komite di Tingkat Direksi

Dalam menjalankan tugas-tugasnya, Direksi dapat membentuk komite-komite antara lain :

1. Komite Manajemen Risiko

2. Komite Aset dan Kewajiban

3. Komite Kebijakan Perkreditan

4. Komite Teknologi Informasi

5. Komite Sumber Daya Manusia

6. Komite Pengadaan Barang


Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Bank Mega per Desember 2012.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar